Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta

Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (17/1). Foto: Humas Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengangkutan batu bara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial Ar (51) beserta barang bukti satu unit truk tronton dengan nomor polisi BG 8376 OG yang berisi muatan batu bara seberat 28 ton.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang banyaknya mobil bermuatan batubara yang melintas di Jalinsum, Kecamatan Batu Kuning, yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

"Dari informasi itulah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, anggota melihat dan menyetop satu unit truk tronton dengan nopol BG 8376 OG yang berisi muatan batubara," ungkap Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (17/1).

Setelah itu, kata Sunarto, anggota langsung memeriksa identitas sopir beserta surat izin pengangkutan batu bara. Namun, sang sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat.

"Dari hasil interogasi sopir mengaku batubara yang diangkutnya diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara, yang akan dibawa ke Jakarta," kata Sunarto.

Setelah didalami, tersangka diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan batu bara ke lokasi.

Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten OKU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News