Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta
Rabu, 17 Januari 2024 – 14:14 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (17/1). Foto: Humas Polda Sumsel
"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sudah sampai di lokasi, disana sudah ada lagi yang mengurusnya yakni A," kata Sunarto.
"Menurut keterangan tersangka, rencananya batubara ini akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung," sambung Sunarto.
Untuk satu kali angkut, tersangka menerima upah Rp 1,2 juta. "Selain upah Rp 1,2 juta, tersangka juga mendapatkan uang jalan Rp 9 juta," katanya.
Tersangka AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten OKU.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran