Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengagalkan peredaran 9.930 pil ekstasi berlogo hello kitty warna abu-abu.
Seorang pelaku bernama Johan Maliki alias Jo (66) warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, ikut diamankan.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa sebuah rumah di wilayah Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin sering dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi.
Dari informasi itu, anggota langsung bergerak ke lokasi, dan melihat tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju TKP membawa kantong plastik berisi 9.930 pil ekstasi.
"Anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti ribuan ekstasi," kata Harissandi kepada wartawan saat press rilis Jumat (4/8).
Harissandi mengungkap bahwa tersangka Johan Maliki sudah menjadi Target Operasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ade. Dia hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,"ungkap Harissandi.
Kata Harissandi, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Johan Maliki adalah residivis. Dia mengaku bahwa dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengagalkan peredaran 9.930 pil ekstasi berlogo hello kitty warna abu-abu.
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- Pengedar Narkoba asal Palembang Ditangkap, Ini Barang Buktinya
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini