Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang
Jumat, 04 Agustus 2023 – 18:30 WIB
![Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/04/tersangka-beserta-barang-bukti-ribuan-ekstasi-saat-diamankan-epha.jpg)
Tersangka beserta barang bukti ribuan ekstasi saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan," kata Harissandi.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengagalkan peredaran 9.930 pil ekstasi berlogo hello kitty warna abu-abu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Pengendara di Palembang Ini Diduga Sengaja Melindas Sajadah, Aksinya Terekam CCTV, Viral
- Operasi Keselamatan Musi 2025 Polres Banyuasin, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar