Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
Tersangka beserta barang bukti baby lobster saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (1/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.

"Saat ini baby lobster itu sudah kami lepas di Pantai Duta Lampung," jelas Putu.

Lanjut dikatakan Putu bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik baby lobster.

"Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia tidak pernah bertemu dengan bos yang menyuruhnya," terang Putu.

"Di handphonenya tertulis nama Bos, nah kontak bos inilah yang masih kami selidiki siapa orangnya," tutup Putu.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 16 ayat 1 dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (mcr35/jpnn)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pelaku penyelundupan baby lobster saat akan melintas di Jalan Tol Palembang-Kayuagung


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News