Polda Sumsel Gulung Bandit Bersenjata Api yang Beraksi di Ogan Ilir
Sabtu, 11 Maret 2023 – 11:01 WIB
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk seorang bandit yang sudah beraksi dengan menggunakan senjata api.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang