Polda Sumsel Gulung Bandit Bersenjata Api yang Beraksi di Ogan Ilir
Sabtu, 11 Maret 2023 – 11:01 WIB

Barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang didapatkan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dari pelaku pencurian dan kekerasan, AL (42), Jumat (10/3/2023). ANTARA/HO-Jatanras Polda Sumsel.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk seorang bandit yang sudah beraksi dengan menggunakan senjata api.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran