Polda Sumsel Imbau Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Bila tak Ingin Berurusan Hukum

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat.
Operasi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senpi serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengungkapkan itu di Palembang, Sabtu (24/4).
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
"Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan," kata dia.
Menurut Supriadi, untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil, seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, maka operasi penertiban perlu terus digalakkan.
"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu," ujarnya.
Dalam operasi kepolisian itu, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Polda Sumsel Selidiki Temuan Ulat dalam Ompreng Makan Bergizi Gratis di Empat Lawang