Polda Sumsel Imbau Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Bila tak Ingin Berurusan Hukum

Polda Sumsel Imbau Masyarakat Serahkan Senpi Rakitan Bila tak Ingin Berurusan Hukum
Kabid Humas Polda.Sumsel Kombes Pol. Supriadi. ANTARA/Yudi Abdullah

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senpi rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan 20 pucuk senpi rakitan kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri ketika melakukan kunjungan ke daerah tersebut, Kamis (22/4).

Kapolda pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan operasi penertiban senpi ilegal sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Dia menyebutkan senjata api rakitan tersebut terdiri atas laras panjang satu pucuk dan laras pendek 19 pucuk.

Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal, dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.

"Jika sampai terjaring operasi, sanksi hukumnya cukup berat," kata Kapolda Irjen Eko Indra Heri. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News