Polda Sumsel Kesulitan Usut Korupsi Lahan Kuburan, KPK Turun Tangan

Polda Sumsel Kesulitan Usut Korupsi Lahan Kuburan, KPK Turun Tangan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya ditangani kepolisian.

Proyek pengadaan lahan itu didanai APBD OKU 2013 sebesar Rp 6 miliar. Kasus itu menyeret Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan kasus itu semula ditangani Polda Sumsel.

"KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata Ali melalui layanan pesan, Sabtu (25/7).

Fikri menambahkan, Polda Sumsel telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka. "Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dengan tersangka atas nama JR (Johan Anuar, red),” kata Fikri.

Polda Sumsel sempat menahan politikus Golkar itu pada pertengahan Januari 2020.Namun, masa penahanan terhadap Johan berakhir pada pertengahan Mei lalu.

Fikri mengatakan, pihaknya mengambil alih perkara itu karena Polda Sumsel kesulitan memprosesnya. "Menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," kata dia.

Menurut Fikri, KPK sudah menerima berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. "Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya ditangani kepolisian.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News