Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 49,24 kilogram, Pada Rabu (15/1).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam blender dan dicampur cairan deterjen lalu dimasukkan ke tong plastik dan dicampuri air serta satu botol prostek atau cairan pembersih lantai.
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu 49,24 kilogram yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional.
"Sabu-sabu ini kami musnahkan demi menyelamatkan dan mengamankan masa depan generasi muda Indonesia,"ungkap Irjen Andi Rian, Rabu (15/1).
Jenderal bintang dua Polri itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan perkara di Lubuklinggau pada Desember 2024 lalu.
"Sabu-sabu seberat 49 kilogram itu disita dari dua tersangka Yogi Yanuar dan Muji Suprianto yang sebelumnya ditangkap di kawasan Bogor dan masih jaringan dari satu tersangka Hamka Poniman yang ditangkap di Lubuklinggau,” ungkap Andi Rian.
"Kalau kami lihat kasat mata, kristal narkoba ini beda dari biasanya. Dia bentuknya bonggol, lebih besar," tambah Irjen Andi Rian.
Jika dilihat dari ciri-ciri seperti bentuk dan warnanya yang berbeda, kata Kapolda, barang haram tersebut kemungkinan berasal dari Golden Cressent atau segitiga bulan sabit.
Polda Sumsel memusnahkan barang bukti berupa 49 kg lebih sabu-sabu hasil pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional.
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka