Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
Kamis, 18 April 2024 – 14:24 WIB
Harissandi menambahkan berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang.
"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya ialah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," imbuhnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?