Polda Sumsel Menangkap 9 Tersangka Pengangkut Batu Bara Tanpa Izin

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) menangkap delapan tersangka yang merupakan sopir dan seorang pemilik kendaraan pengangkut batu bara tanpa izin.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan pihaknya menangkap delapan sopir truk yang sedang mengangkut batu bara di daerah Baturaja, Kamis (4/5).
Tim juga mengamankan empat truk kontainer dengan kapasitas 20 ton.
Kemudian, empat truk kontainer dengan kapasitas 10 ton turut diamankan.
“Semua tidak ada IUP-nya,” kata Kombes Agung, Senin (8/5).
Perwira menengah Polri ini mengatakan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka sopir AS (32), diketahui bahwa mobil yang digunakannya untuk mengangkut batu bara itu milik BB (45).
“Dari hasil pemeriksaan itu, BB juga ikut diamankan,” ungkapnya.
Dia mengatakan penangkapan sembilan tersangka bermula saat warga mendokumentasikan kemacetan di jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batu bara.
Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sembilan tersangka pengangkut batu bara tanpa izin.
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang