Polda Sumsel Menangkap 9 Tersangka Pengangkut Batu Bara Tanpa Izin
jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) menangkap delapan tersangka yang merupakan sopir dan seorang pemilik kendaraan pengangkut batu bara tanpa izin.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan pihaknya menangkap delapan sopir truk yang sedang mengangkut batu bara di daerah Baturaja, Kamis (4/5).
Tim juga mengamankan empat truk kontainer dengan kapasitas 20 ton.
Kemudian, empat truk kontainer dengan kapasitas 10 ton turut diamankan.
“Semua tidak ada IUP-nya,” kata Kombes Agung, Senin (8/5).
Perwira menengah Polri ini mengatakan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka sopir AS (32), diketahui bahwa mobil yang digunakannya untuk mengangkut batu bara itu milik BB (45).
“Dari hasil pemeriksaan itu, BB juga ikut diamankan,” ungkapnya.
Dia mengatakan penangkapan sembilan tersangka bermula saat warga mendokumentasikan kemacetan di jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batu bara.
Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sembilan tersangka pengangkut batu bara tanpa izin.
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai