Polda Sumsel Menangkap 9 Tersangka Pengangkut Batu Bara Tanpa Izin
"Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi," tambahnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa Polda Sumsel juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batu bara di perusahaan milik PTBA dan PT Manambang di Muara Enim.
"Kami juga melakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya, mereka (pelaku) melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," jelasnya.
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, batu bara yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa Lampung dan Cilegon, Banten.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan yang diamankan dititipkan ke perusahaan semen Baturaja.
"Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar," pungaks Kombes Agung. (mcr35/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sembilan tersangka pengangkut batu bara tanpa izin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang