Polda Sumsel Menangkap 9 Tersangka Pengangkut Batu Bara Tanpa Izin

"Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi," tambahnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa Polda Sumsel juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batu bara di perusahaan milik PTBA dan PT Manambang di Muara Enim.
"Kami juga melakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya, mereka (pelaku) melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," jelasnya.
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, batu bara yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa Lampung dan Cilegon, Banten.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan yang diamankan dititipkan ke perusahaan semen Baturaja.
"Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar," pungaks Kombes Agung. (mcr35/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sembilan tersangka pengangkut batu bara tanpa izin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Balik Kucing
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor