Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat
jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman sabu-sabu asal Aceh tujuan Pulau Bangka melalui jalur laut.
Penggagalan itu dilakukan di Dermaga Stasiun Kertapati, tepatnya di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Rabu (25/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Barang haram itu dibawa tiga pelaku, yakni Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Kota Palembang, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin.
"Sabu-sabu ini dari jaringan internasional dari Aceh," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Selasa (1/8).
Dia menjelaskan berdasar pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibawa oleh KR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu-sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawaldi dan Ahmad Sugianto, rencananya akan dikirim ke Bangka menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp 4,5 juta," ungkap Harissandi.
Menurut dia, pelaku berencana mengirimkan sabu-sabu itu melalui jalur laut pada Selasa (1/8).
Namun, belum sempat mengirimkan sabu-sabu, kedua kurir dan satu penyewa speedboat ditangkap.
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman sabu-sabu asal Aceh ke Pulau Bangka. Tiga tersangka ditangkap dan terancam hukuman berat.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya