Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Ditresnarkoba Polda Sumsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Saya sewakan kepada mereka seharga Rp 4,5 juta sekali antar," kata Zaliarfani.

Dia mengaku baru mengetahui speedboat-nya digunakan mengirim sabu-sabu pada saat penyewaan berikutnya. 

"Dua kali mereka menyewa speedboat saya, dan yang ketiga kali ini saya baru tahu kalau mereka menyewa speedboat saya untuk mengirim sabu-sabu," singkat Zaliarfani.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman sabu-sabu asal Aceh ke Pulau Bangka. Tiga tersangka ditangkap dan terancam hukuman berat.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News