Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Selasa, 01 Agustus 2023 – 15:40 WIB
"Saya sewakan kepada mereka seharga Rp 4,5 juta sekali antar," kata Zaliarfani.
Dia mengaku baru mengetahui speedboat-nya digunakan mengirim sabu-sabu pada saat penyewaan berikutnya.
"Dua kali mereka menyewa speedboat saya, dan yang ketiga kali ini saya baru tahu kalau mereka menyewa speedboat saya untuk mengirim sabu-sabu," singkat Zaliarfani.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman sabu-sabu asal Aceh ke Pulau Bangka. Tiga tersangka ditangkap dan terancam hukuman berat.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya