Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Selasa, 01 Agustus 2023 – 15:40 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
"Saya sewakan kepada mereka seharga Rp 4,5 juta sekali antar," kata Zaliarfani.
Dia mengaku baru mengetahui speedboat-nya digunakan mengirim sabu-sabu pada saat penyewaan berikutnya.
"Dua kali mereka menyewa speedboat saya, dan yang ketiga kali ini saya baru tahu kalau mereka menyewa speedboat saya untuk mengirim sabu-sabu," singkat Zaliarfani.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman sabu-sabu asal Aceh ke Pulau Bangka. Tiga tersangka ditangkap dan terancam hukuman berat.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba