Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar
jpnn.com - PALEMBANG - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang dibawa dua tersangka, HA (29) dan D (30).
Kedua tersangka ditangkap saat tengah berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumsel, 21 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyelundupan lobster ke luar negeri.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
Lalu, petugas yang saat itu berada di lokasi mencurigai dua kendaraan minibus Suzuki APV bernomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.
Petugas kemudian menggeledah dua mobil tersebut dan menemukan delapan box styrofoam di masing-masing kendaraan berisi 192 kantong.
"Setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar," kata Bayu saat gelar konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Rabu (24/7).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor