Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar
Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang atau tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, " kata Bayu.

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.

"Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka," ungkapya.

Menurut Bayu, kedua tersangka menerima upah masing-masing Rp 1,5 juta. Kedua tersangka mengeklaim baru satu kali mengantar baby lobster.

"Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung, " tutup Bayu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn) 

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News