Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar
"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang atau tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, " kata Bayu.
Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
"Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka," ungkapya.
Menurut Bayu, kedua tersangka menerima upah masing-masing Rp 1,5 juta. Kedua tersangka mengeklaim baru satu kali mengantar baby lobster.
"Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung, " tutup Bayu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka