Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 98 Ton Batu Bara Ilegal
Buru Pemilik Tambang

jpnn.com - PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 98 ton baru bara ilegal.
"Batu bara tersebut diangkut dengan empat mobil truk, masing-masing membawa muatan batubara 26 ton, 30 ton, 30 ton dan 12 ton dengan total keseluruhan 98 ton batubara,” kata Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Basuki, Senin (20/2).
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumsel menangkap enam tersangka yang merupakan sopir dan kernet truk yang membawa batu bara ilegal asal Muara Enim.
Enam tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Lampung.
Marlianto mengatakan bahwa keenam tersangka itu ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Keenam tersangka itu membawa 98 ton batu bara ilegal.
Menurut Agung, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung.
"Batu bara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin dari Dirjen Pertambangan ESDM, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen," ungkap Agung.
Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 98 ton batu bara ilegal. Enam tersangka ditangkap. Pemilik tambang masih diburu.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis