Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 98 Ton Batu Bara Ilegal
Buru Pemilik Tambang

jpnn.com - PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 98 ton baru bara ilegal.
"Batu bara tersebut diangkut dengan empat mobil truk, masing-masing membawa muatan batubara 26 ton, 30 ton, 30 ton dan 12 ton dengan total keseluruhan 98 ton batubara,” kata Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Basuki, Senin (20/2).
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumsel menangkap enam tersangka yang merupakan sopir dan kernet truk yang membawa batu bara ilegal asal Muara Enim.
Enam tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Lampung.
Marlianto mengatakan bahwa keenam tersangka itu ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Keenam tersangka itu membawa 98 ton batu bara ilegal.
Menurut Agung, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung.
"Batu bara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin dari Dirjen Pertambangan ESDM, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen," ungkap Agung.
Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 98 ton batu bara ilegal. Enam tersangka ditangkap. Pemilik tambang masih diburu.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau