Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi
Para tersangka beserta barang bukti 108,9 kilogram sabu-sabu dan 134,423 butir esktasi. Foto: Dokumen Humas Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan 108,9 kilogram sabu-sabu dan 134,423 butir esktasi.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

Diketahui, barang bukti (BB) narkoba ini hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi.

Di antaranya Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.

"Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19," ungkap Rachmad, Jumat (23/2).

Rachmad menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi.

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan 108,9 kilogram sabu-sabu dan 134,423 butir esktasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News