Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin

Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
Pemusnahan mi mengandung formalin di Polda Sumsel dengan cara dibakar. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com.

Hadi berharap adanya pemusnahan mi formalin hari ini dapat menjadi contoh masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mi basah di pasar.

"Masyarakat harus bisa membedakan mi yang mengandung formalin dengan tidak," terang Hadi.

"Ciri-ciri mi basah menganding formalin itu, mi memiliki bau khas yang menyengat, warna juga lebih terlihat mengkilat dan menarik," tutup Hadi.

Dalam kasus itu, tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr35/jpnn)

Mie kuning mengandung formalin yang berasal dari pabrik mie di Lubuk Linggau dimusnahkan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News