Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:05 WIB

Pemusnahan mi mengandung formalin di Polda Sumsel dengan cara dibakar. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com.
Hadi berharap adanya pemusnahan mi formalin hari ini dapat menjadi contoh masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mi basah di pasar.
"Masyarakat harus bisa membedakan mi yang mengandung formalin dengan tidak," terang Hadi.
"Ciri-ciri mi basah menganding formalin itu, mi memiliki bau khas yang menyengat, warna juga lebih terlihat mengkilat dan menarik," tutup Hadi.
Dalam kasus itu, tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr35/jpnn)
Mie kuning mengandung formalin yang berasal dari pabrik mie di Lubuk Linggau dimusnahkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran