Polda Sumsel Musnahkan 6.853 Butir Pil Narkoba Yaba

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir pil yaba.
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Rajabasa Provinsi Lampung yakni Jumani, Herman Syah dengan barang bukti sabu-sabu.
Sedangkan tersangka yang membawa narkoba jenis yaba ialah Indra Lesmana di Jalan Silaberanti Plaju Palembang.
Direktur Narkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari anggotanya mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba.
Kemudian anggotanya langsung bergerak mengikuti mobil yang membawa narkoba tersebut.
Namun, pada saat pengejaran diketahui oleh para tersangka.
"Para tersangka ini sempat membuang barang bukti itu ke jalan tapi berhasil diamankan oleh anggota kami, sedangkan anggota lain mengejar para pelaku sampai ke Lampung, dan ditangkap di sana," kata Kombes Pol Heru, Rabu (30/11).
Dari hasil pengungkapan tersebut, anggotanya melakukan pengembangan, hasilnya satu orang lagi berhasil tangkap.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir pil yaba
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan