Polda Sumsel Musnahkan 6.853 Butir Pil Narkoba Yaba

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir pil yaba.
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Rajabasa Provinsi Lampung yakni Jumani, Herman Syah dengan barang bukti sabu-sabu.
Sedangkan tersangka yang membawa narkoba jenis yaba ialah Indra Lesmana di Jalan Silaberanti Plaju Palembang.
Direktur Narkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari anggotanya mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba.
Kemudian anggotanya langsung bergerak mengikuti mobil yang membawa narkoba tersebut.
Namun, pada saat pengejaran diketahui oleh para tersangka.
"Para tersangka ini sempat membuang barang bukti itu ke jalan tapi berhasil diamankan oleh anggota kami, sedangkan anggota lain mengejar para pelaku sampai ke Lampung, dan ditangkap di sana," kata Kombes Pol Heru, Rabu (30/11).
Dari hasil pengungkapan tersebut, anggotanya melakukan pengembangan, hasilnya satu orang lagi berhasil tangkap.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir pil yaba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor