Polda Sumsel Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 3 M

Adapun untuk para tersangka sendiri, merupakan warga Medan, Palembang, Musi Rawas Utara, hingga Lubuklinggau yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polda Sumsel.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus sendiri, tidak lain berkat peranan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai hal-hal yang mencurigakan.
"Ungkap kasus ini berkat informasi masyarakat. Sehingga peranan masyarakat sendiri sangat penting dalam mengungkap sebuah kasus," terang Haris.
Terakhir, Haris mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mencurigai, bahkan adanya transaksi narkoba agar segera melapor
"Masyarakat harus melaporkan hal itu, agar kami sebagai aparat berwajib bisa menindak lanjuti, sehingga para pelaku yang meresahkan bisa tertangkap," tutup Haris. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3.458,58 gram dan 4.295 butir ekstasi.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat