Polda Sumsel Selidiki Harta Kekayaan Bripka Edi

Polda Sumsel Selidiki Harta Kekayaan Bripka Edi
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Foto: Humas Polda Sumsel.

Rachmad menambahkan saat ini Bripka Edi ditahan di Propam Polda Sumsel selama 21 hari.

"21 hari itu untuk di Propam, untuk penyidikan di Polrestabes bisa saja ditahan lanjutan," tutup Rachmad.

Bripka Edi dikenakan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

Pada pemberitaan sebelumnya, tim Bidpropam Polda Sumsel menahan Bripka Edi Purwanto atas kasus pengancaman terhadap seorang pemobil bernama Dodi Tisna Amijaya (34), di Palembang.

Birpka Edi mengancam korban dengan senjata tajam lantaran tak terima anaknya ditegur oleh korban saat berkendara. (mcr35/jpnn)


Polda Sumsel menyelidiki harta kekayaan Bripka Edi Purwanto yang memiliki dua unit mobil mewah.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News