Polda Sumsel Selidiki Harta Kekayaan Bripka Edi
Kamis, 28 Desember 2023 – 16:37 WIB
Rachmad menambahkan saat ini Bripka Edi ditahan di Propam Polda Sumsel selama 21 hari.
"21 hari itu untuk di Propam, untuk penyidikan di Polrestabes bisa saja ditahan lanjutan," tutup Rachmad.
Bripka Edi dikenakan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Pada pemberitaan sebelumnya, tim Bidpropam Polda Sumsel menahan Bripka Edi Purwanto atas kasus pengancaman terhadap seorang pemobil bernama Dodi Tisna Amijaya (34), di Palembang.
Birpka Edi mengancam korban dengan senjata tajam lantaran tak terima anaknya ditegur oleh korban saat berkendara. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menyelidiki harta kekayaan Bripka Edi Purwanto yang memiliki dua unit mobil mewah.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor