Polda Sumsel Sita 1,62 Kg Sabu-sabu Selama Januari

Polda Sumsel Sita 1,62 Kg Sabu-sabu Selama Januari
Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sekitar 1,62 kg hingga akhir Januari.

Barang bukti tersebut disita dari 11 pengedar yang ditangkap dari berbagai wilayah.

Paling menonjol, penangkapan pecatan tentara yang menjadi pengedar sabu. Tersangkanya, Iw, 45, warga Kecamatan Kalidoni.

Dia diciduk Sabtu (20/1) lalu di kamar nomor 1007 sebuah hotel di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.

Tersangka tidak sendiri, tapi ditangkap bersama dua rekannya. Masing-masing Razali, 49, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan Alexander, 22, warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

“Dari ketiganya, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg. Sabu tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Palembang dan sekitarnya,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (31/1).

Jebolan Akpol 1985 menegaskan, Polda Sumsel sudah berkoordinasi dengan kesatuan tempat tersangka Iw pernah berdinas.

“Tersangka bukan lagi anggota aktif, tapi sudah dipecat dari kesatuannya sejak terlibat kasus judi tahun 2016 lalu,” ujarnya.

Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sekitar 1,62 kg hingga akhir Januari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News