Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Nonsubsidi Asal Gresik, Pelakunya
Jumat, 26 Mei 2023 – 10:37 WIB

Ketiga pelaku beserta batang bukti pupuk nonsubsidi ilegal saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.
"Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu," tutur Bagus.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai pupuk ilegal tersebut.
Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
"Tiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar," ujar Bagus. (mcr35/jpnn)
Tim Polda Sumsel menyita 31,8 ton pupuk nonsubsidi yang berasal dari Gresik Jawa Timur. Begini pengakuan tiga pelakunya kepada polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam