Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di Banyuasin
jpnn.com, PALEMBANG - Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel menangkap dua pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Banyuasin.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua pelaku tersebut, yakni EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
Kedua pelaku ditangkap Timsus Mafia Tanah di rumah dan hotel di Palembang pada Jumat (29/7) malam.
"Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang," sebut Anwar seusai press release di Polda Sumsel, Selasa.
Dia mengungkapkan pelaku YS berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin.
Adapun pelaku EK merupakan mantan kades Muara Padang, Kecamatan Banyuasin.
"Satu pelaku mengaku sebagai pegawai BPN dan satu pelaku lagi mantan kades Muara Padang," ungkap dia.
Dalam aksinya, YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin menawarkan kepada korban untuk pembuatan satu SHM senilai Rp 4,5 juta.
Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel menangkap dua pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Banyuasin
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang