Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah di Banyuasin

jpnn.com, PALEMBANG - Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel menangkap dua pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Banyuasin.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua pelaku tersebut, yakni EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
Kedua pelaku ditangkap Timsus Mafia Tanah di rumah dan hotel di Palembang pada Jumat (29/7) malam.
"Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang," sebut Anwar seusai press release di Polda Sumsel, Selasa.
Dia mengungkapkan pelaku YS berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin.
Adapun pelaku EK merupakan mantan kades Muara Padang, Kecamatan Banyuasin.
"Satu pelaku mengaku sebagai pegawai BPN dan satu pelaku lagi mantan kades Muara Padang," ungkap dia.
Dalam aksinya, YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin menawarkan kepada korban untuk pembuatan satu SHM senilai Rp 4,5 juta.
Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel menangkap dua pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Banyuasin
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka