Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya
Selain tersangka L, pada Kamis tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi juga menangkap SY yang mengangkut 20 ton batu bara ilegal.
Tersangka SY tertangkap tangan saat mengangkut batu bara ilegal menggunakan mobil trik Hino warna hijau nopol BG 8729 IJ, di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka SY, rencananya batu bara tersebut akan dikirim ke Bandung Jawa Barat," ucap Yudha.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan soal siapa yang menyuruh tersangka mengangkut batu bara tersebut.
"Siapa pemilik lahan tempat penampung batu bara, dan siapa penerimanya," tutur Yudha.
Sementara itu, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengangkut batu bara ilegal.
"Saya sudah sepuluh kali angkut batu bara, yakni ke Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini," kata SY.
Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal seberat 50 ton di dua lokasi berbeda. Simak penjelasan polisi.
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?