Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya
Senin, 28 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Polisi menyerat kedua tersangka dengan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (mcr35/jpnn)
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal seberat 50 ton di dua lokasi berbeda. Simak penjelasan polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?