Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang

Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam terkait kasus ini, karena aksi ini sudah berjalan selama tiga bulan," kata Bagus.

Keduanya melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (mcr35/jpnn) 

Isi BBM subsidi secara berulang-ulang, dua kakak beradik di Sumatera Selatan ditangkap.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News