Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang

"Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam terkait kasus ini, karena aksi ini sudah berjalan selama tiga bulan," kata Bagus.
Keduanya melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Isi BBM subsidi secara berulang-ulang, dua kakak beradik di Sumatera Selatan ditangkap.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN