Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
Rabu, 31 Januari 2024 – 18:26 WIB

Keempat pelaku dan foto barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (31/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.
"Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," terang Bagus.
Salah satu tersangka Hairul mengaku dirinya sudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.
"Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta," akui Hairul.
Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.
"Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan," kata Hairul.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (mcr35/jpnn)
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap empat pelaku penyulingan BBM ilegal dii Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi