Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
Rabu, 31 Januari 2024 – 18:26 WIB
"Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," terang Bagus.
Salah satu tersangka Hairul mengaku dirinya sudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.
"Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta," akui Hairul.
Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.
"Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan," kata Hairul.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (mcr35/jpnn)
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap empat pelaku penyulingan BBM ilegal dii Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka