Polda Sumsel Tangkap 4 Pengelola Minyak Ilegal Drilling di Muba

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Polda Sumsel bersama Tim Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang menangkap dua pengelola lahan illegal drilling, Rabu (19/04) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku, Rudi Hartono dan Abdul Gofar ditangkap karena terbukti sebagai pengelola lahan illegal drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
"Kedua pelaku ditangkap saat anggota kami melakukan pengecekan, didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," kataKabid Humas Kombes Supriadi, Kamis (20/4).
Namun, saat personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal milik Nopri dan Asri, di sana sudah tidak ada aktivitas pengeboran.
"Diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal," kata Supriadi.
Pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh tim gabungan di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Konon lahan itu memang milik pelaku Nopri dan asri, tetapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan perusahaan.
"Saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," terang Supriadi.
Subdit IV Tipidter Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba menangkap empat pelaku pengelola lahan illegal drilling. Begini kasusnya.
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan
- Penjualan Langsung Sepi, Pedagang Daging Sapi di Pasar KM 5 Palembang Berjualan Online
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO