Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya
Senin, 01 April 2024 – 18:34 WIB
BBM subsidi tersebut kemudian dijual para pelaku ke pelaku (DPO) yang sudah lama dikenal.
"Untuk satu liter BBM dijual pelaku dengan harga Rp 8.500, sementara kemasyarakat dijual Rp 14.900 per liter," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku pembeli BBM subsidi.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomot 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO 55 KUHPidana. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel menangkap 5 tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Talang Padang Jalan Lintas Prabumulih, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Dana Kompensasi BBM Triwulan I 2024 Terbayarkan, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..
- PCC 135 Sabet Platinum Best Agent, Alifia & Fajri: Pelanggan adalah Sahabat
- Pembatasan BBM Subsidi, Pengamat: APBN Selamat, Pemotor & Ojol Masih Dapat Pertalite
- Pengamat Menilai Pembelian BBM Subsidi Tidak Boleh Dibatasi, Ini Alasannya
- Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang