Inilah Penipu dengan Modus Kirim OTP yang Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat tersangka pelaku ilegal akses terhadap nasabah pengguna kartu kredit.
Keempat tersangka yakni Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul dan Mamun. Mereka merupakan warga Jawa Barat.
Korban ialah Periansya (62) warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kasubdit V Polda Sumsel AKBP Fitrianti SIK mengatakan modus keempat pelaku ialah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan potongan khusus, yakni sebesar 30 persen untuk pembelian logam mulia.
"Setelah korban tertarik dengan diskon yang ditawarkan, pelaku memberikan syarat kepada korban yakni mereka (pelaku) yang melakukan orderan," kata Fitrianti, Jumat (25/11).
Pelaku kemudian mengirimkan link kepada korban untuk diisi.
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk.
Setelah mendapatkan kode OTP tersebut, pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan melakukan pemesanan di toko logam mulia milik komplotan mereka di aplikasi Bukalapak.
Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku penjualan logam mulia palsu.
- Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi