Inilah Penipu dengan Modus Kirim OTP yang Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat tersangka pelaku ilegal akses terhadap nasabah pengguna kartu kredit.
Keempat tersangka yakni Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul dan Mamun. Mereka merupakan warga Jawa Barat.
Korban ialah Periansya (62) warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kasubdit V Polda Sumsel AKBP Fitrianti SIK mengatakan modus keempat pelaku ialah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan potongan khusus, yakni sebesar 30 persen untuk pembelian logam mulia.
"Setelah korban tertarik dengan diskon yang ditawarkan, pelaku memberikan syarat kepada korban yakni mereka (pelaku) yang melakukan orderan," kata Fitrianti, Jumat (25/11).
Pelaku kemudian mengirimkan link kepada korban untuk diisi.
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk.
Setelah mendapatkan kode OTP tersebut, pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan melakukan pemesanan di toko logam mulia milik komplotan mereka di aplikasi Bukalapak.
Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku penjualan logam mulia palsu.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Harga Emas Antam Hari Jumat 20 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah