Inilah Penipu dengan Modus Kirim OTP yang Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat tersangka pelaku ilegal akses terhadap nasabah pengguna kartu kredit.
Keempat tersangka yakni Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul dan Mamun. Mereka merupakan warga Jawa Barat.
Korban ialah Periansya (62) warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kasubdit V Polda Sumsel AKBP Fitrianti SIK mengatakan modus keempat pelaku ialah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan potongan khusus, yakni sebesar 30 persen untuk pembelian logam mulia.
"Setelah korban tertarik dengan diskon yang ditawarkan, pelaku memberikan syarat kepada korban yakni mereka (pelaku) yang melakukan orderan," kata Fitrianti, Jumat (25/11).
Pelaku kemudian mengirimkan link kepada korban untuk diisi.
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk.
Setelah mendapatkan kode OTP tersebut, pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan melakukan pemesanan di toko logam mulia milik komplotan mereka di aplikasi Bukalapak.
Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku penjualan logam mulia palsu.
- Inul Daratista Mengaku Sering Dikasih Emas dari Titiek Puspa, Alhamdulillah
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Emas Diburu, Dirut Pegadaian: Transaksi Emas Naik 4 Kali Lipat, Capai Rp1,5 Triliun