Inilah Penipu dengan Modus Kirim OTP yang Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

"Setelah kartu kredit berhasil diakses dan dikuasai, para pelaku kemudian melakukan transaksi pembelian logam mulia (olshop milik pelaku) fiktif di aplikasi Bukalapak. Yang kemudian paket seolah-olah berisi pesanan logam mulia tersebut dikirimkan oleh para pelaku melalui jasa Gosend, lalu seolah-olah paket diterima oleh pemesan di alamat tertentu," ungkap Fitriyanti.
Fitri menerangkan bahwa keempat pelaku berbagi perannya masing-masing.
"Ada yang berperan sebagai pengelola olshop logam mulia, ada yang berperan mengalkulasi harga emas, ada yang berperan sebagai pengantar paket (pemesan jasa Gosend), dan terakhir ada yang berperan sebagai penerima paket," tambah Fitriyanti.
Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk melakukan transaksi lain.
"Jadi, dari hasil kejahatan itu 70 persen dibelikan logam mulia untuk mereka sendiri dan 30 persen untuk transaksi lainnya," terang Fitri.
Fitri menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000.
Akibat perbuatannya keempat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu miliar. (mcr35/jpnn)
Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku penjualan logam mulia palsu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- H-1 Lebaran, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Naik
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini, Naik Semuanya
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor