Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
Jumat, 10 Mei 2024 – 14:01 WIB

Pelaku penipuan ditangkap polisi. Foto: dok.JPNN.com
Saat itu terlapor menawarkan emas batangan murni kepada korban. Korban pun tertarik.
Salah satu korban, Indra memesan emas sebanyak 205,5 gram senilai Rp 200 juta.
Emas tersebut dipesan dengan sistem PO dan diberi jangka waktu.
Lalu pada tanggal 7 Januari 2024, Indra memberikan uang secara cash Rp 180 juta kepada terlapor.
Sedangkan sisanya dia transfer ke rekening RL yang merupakan istri pemilik toko emas.
Namun, setelah uang ditransfer, emas yang dipesan itu tak kunjung diberikan dan terlapor malah menghilang tanpa kabar. (mcr35/jpnn)
Polda Sumsel tangkap pasutri Komaruzzaman dan Rista di Pasuruan, Jawa Timur, terkait penipuan terhadap perajin emas. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 April Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy
- Cetak Rekor Sejarah, Harga Emas Tembus USD 3.300 Per Troy
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Investasi Emas Diburu, Transaksi Logam Mulia di BSI Bebas Antrean