Polda Sumsel Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Muara Enim
Kamis, 10 Agustus 2023 – 01:37 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Saya sudah melakukan aksi pengoplosan ini selama satu bulan terakhir, dan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI," terang Selamet.
Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir.
"Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Selamet.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku pengoplos gas elpiji di Muara Enim ditangkap anggota Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumsel.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka