Polda Sumsel Tangkap Penyedia Tempat Pengunaan Sabu-sabu

jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua warga Banyuasin yang memfasilitasi tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Kedua pelaku yakni Candra (37) dan Ruspian Hadi (52) warga Desa Mulya Philip 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kanit III Kompol I Putu Suryawan mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota ingin menangkap pelaku curas di Betung, Kabupaten Banyuasin.
Namun, pelaku curas tidak berada di lokasi, saat itulah masyarakat memberi tahu petugas adanya peredaran narkoba di sebuah rumah.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota mendapati rumah tersebut dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
"Kami menangkap kedua pelaku serta barang bukti sebanyak tujuh gram sabu-sabu," kata Putu, Selasa (28/2).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan penangkapan tersebut.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tempat penggunaan sabu-sabu.
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini