Polda Sumsel Tangkap Penyedia Tempat Pengunaan Sabu-sabu
jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua warga Banyuasin yang memfasilitasi tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Kedua pelaku yakni Candra (37) dan Ruspian Hadi (52) warga Desa Mulya Philip 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kanit III Kompol I Putu Suryawan mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota ingin menangkap pelaku curas di Betung, Kabupaten Banyuasin.
Namun, pelaku curas tidak berada di lokasi, saat itulah masyarakat memberi tahu petugas adanya peredaran narkoba di sebuah rumah.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota mendapati rumah tersebut dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
"Kami menangkap kedua pelaku serta barang bukti sebanyak tujuh gram sabu-sabu," kata Putu, Selasa (28/2).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan penangkapan tersebut.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tempat penggunaan sabu-sabu.
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Siswa-siswi SWA Bangun 10 Rumah untuk Keluarga Tidak Mampu, Keren
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini