Polda Sumsel Tangkap Penyedia Tempat Pengunaan Sabu-sabu
jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua warga Banyuasin yang memfasilitasi tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Kedua pelaku yakni Candra (37) dan Ruspian Hadi (52) warga Desa Mulya Philip 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kanit III Kompol I Putu Suryawan mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota ingin menangkap pelaku curas di Betung, Kabupaten Banyuasin.
Namun, pelaku curas tidak berada di lokasi, saat itulah masyarakat memberi tahu petugas adanya peredaran narkoba di sebuah rumah.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota mendapati rumah tersebut dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
"Kami menangkap kedua pelaku serta barang bukti sebanyak tujuh gram sabu-sabu," kata Putu, Selasa (28/2).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan penangkapan tersebut.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tempat penggunaan sabu-sabu.
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor