Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector

Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," kata Sunarto.
Kata Sunarto bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kendaraan yang dikuasai oleh FN dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.
"Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur," beber Sunarto.
Sunarto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum)," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)
Setelah dua debt collector yang melakukan perampasan mobil ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan Aiptu Fandri jadi tersangka.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD