Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli beras online.
Para tersangkanya ialah OY (24), US (31), dan FR (46) merupakan warga asli Lampung. Tersangka pertama merupakan otak pelakunya.
Sementara korban penipuan online itu ialah M Mufasihih, warga Palembang yang mengalami kerugian Rp 85 juta.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut kejadian bermula saat korban memesan beras sebanyak 10 ton kepada pelaku melalui postingan di media sosial Facebook, Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, korban dan pelaku berkomunikasi via WhatsApp hingga terjadilah kesepakatan antara mereka,
"Kejadiannya dalam waktu satu hari saja, korban langsung percaya dengan tersangka karena mengirimkan KTP, dan mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung," kata Yudha, Jumat (7/7).
Namun, setelah melakukan transfer sebanyak dua kali dengan total uang Rp 85 juta, pesanan beras yang bakal dijual lagi oleh korban tidak kunjung datang.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada 9 Mei 2023 lalu.
Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Mentan Amran Yakin Sumsel Bisa Peringkat Satu Penghasil Beras Nasional: Gubernurnya Petarung