Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka
Jumat, 07 Juli 2023 – 17:47 WIB
Para tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati