Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka
Jumat, 07 Juli 2023 – 17:47 WIB

Dua pelaku penipuan online beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Para tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Inilah para pelaku penipuan jual beli beras online melalui media sosial facebook yang ditangkap Polda Sumsel di Lampung. Otak pelakunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Bulog Mojokerto Catat Prestasi Gemilang dalam Serapan Gabah dan Beras
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi