Polda Sumsel Usut 6 Perusahaan Ini Terkait Karhutla

Polda Sumsel Usut 6 Perusahaan Ini Terkait Karhutla
Petugas dari Manggala Agni saat melakukan pemadaman di lahan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Foto: Dokumen Manggala Agni for JPNN.

Saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapat data riil jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.

Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Jika berada di kawasan hutan maka akan dikenakan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar. Serta pasal 108 UU Perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp 3 hingga Rp 10 miliar,” tutup Tito. (mcr35/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Sumsel usut kasus enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsensi. Ini daftarnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News