Polda Sumsel Usut 6 Perusahaan Ini Terkait Karhutla

Saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapat data riil jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.
Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Jika berada di kawasan hutan maka akan dikenakan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar. Serta pasal 108 UU Perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp 3 hingga Rp 10 miliar,” tutup Tito. (mcr35/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Sumsel usut kasus enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsensi. Ini daftarnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor