Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman
Terkait Kasus Pembunuhan di Nias Selatan
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:06 WIB
"Kepolisian baru menjalankan satu rekomendasi, yaitu menjatuhkan sanksi dan pencopotan terhadap oknum-oknum saja, tapi kasus ini otak pembunuhannya belum ditindak," ujar Komisioner Ombudsman, Budi Santosa di Jakarta, Rabu (19/12).
Baca Juga:
Budi menambahkan, Polda Sumut baru menjatuhkan sanksi kepada Kapolsek Lahusa, AKP Risky E. Sibuea yang mengabaikan kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam menjalankan pelayanan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan pada penyidik Polres Nias Selatan, Bripka Nelson Silalahi, Briptu Berson Barus dan Briptu Jekson Parded yang dianggap tidak bertindak profesional dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Sisanya, rekomendasi terkait penelusuran kasus itu belum dijalankan kepolisian. Menurut Budi mengatakan, ORI sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus Sarosokhi dengan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut. Namun, yang terjadi di lapangan, Polda tidak juga menyelesaikan kasus itu.
Padahal untuk menyelesaikan kasus ini, Ombudsman yang memfasilitasi sendiri otopsi terhadap jenazah Sarosokhi. Sedangkan kepolisian tidak melakukan hal itu.
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan bahwa Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait aduan kasus
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan