Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman
Terkait Kasus Pembunuhan di Nias Selatan
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:06 WIB
"Kepolisian baru menjalankan satu rekomendasi, yaitu menjatuhkan sanksi dan pencopotan terhadap oknum-oknum saja, tapi kasus ini otak pembunuhannya belum ditindak," ujar Komisioner Ombudsman, Budi Santosa di Jakarta, Rabu (19/12).
Baca Juga:
Budi menambahkan, Polda Sumut baru menjatuhkan sanksi kepada Kapolsek Lahusa, AKP Risky E. Sibuea yang mengabaikan kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam menjalankan pelayanan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan pada penyidik Polres Nias Selatan, Bripka Nelson Silalahi, Briptu Berson Barus dan Briptu Jekson Parded yang dianggap tidak bertindak profesional dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Sisanya, rekomendasi terkait penelusuran kasus itu belum dijalankan kepolisian. Menurut Budi mengatakan, ORI sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus Sarosokhi dengan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut. Namun, yang terjadi di lapangan, Polda tidak juga menyelesaikan kasus itu.
Padahal untuk menyelesaikan kasus ini, Ombudsman yang memfasilitasi sendiri otopsi terhadap jenazah Sarosokhi. Sedangkan kepolisian tidak melakukan hal itu.
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan bahwa Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait aduan kasus
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan