Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 365 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran sepanjang 28 Oktober sampai 2 Desember 2024.
"Pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian daring," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku judi daring baik pengguna maupun bandar di wilayah hukum Polda Sumut.
Dia menyebut langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian.
"Upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Kominfo," ucap Hadi.
Dia melanjutkan setiap hari, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan lima hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan judi daring.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Polda Sumatera Utara sudah mengajukan sebanyak 365 situs judi daring ke Kementerian Komdigi untuk diblokir.
- Lewat Event 5K Fun Run, Kemkomdigi Bangun Kolaborasi Lintas Sektor dalam Berantas Judol
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Optimalkan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan, Komdigi Perkuat Sinergi dengan Kampus