Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital

Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital
Ilustrasi- Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi daring ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.(antara/jpnn)

Polda Sumut mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi online yang telah diajukan ke Komdigi sepanjang 28 Oktober sampai 2 Desember 2024.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News