Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan, Ada Apa?
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil berinisial HS terhadap seorang remaja di Medan.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan keputusan pengambilalihan penanganan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani," kata Kombes Tatan, Senin (27/12) sore.
Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus penganiayaan tersebut tetap berjalan.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polda Sumut untuk menangani kasus tersebut.
Kombes Tatan berjanji pihaknya akan menangani kasus itu dengan seadil-adilnya.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, akan kami proses dan lanjuti kasus tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," tegas Tatan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.
Kasus pengemudi hajar remaja di Medan diambil alih Polda Sumut. Simak penjelasan Kombes Tatan
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti