Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
jpnn.com, MEDAN - Subdirektorat IV / Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin (16/2) malam membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42), warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.
Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Polisi masih melakukan pendalaman.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat