Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
Selasa, 16 Februari 2021 – 05:44 WIB

Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Polisi masih melakukan pendalaman.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil