Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari

Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Polisi masih melakukan pendalaman.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News