Polda Sumut Diduga Menyerobot Lahan, Komut PTPN II: Kami Tak Pernah Izinkan
Menurut Sarmanto, Polda Sumut diduga mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006, tertanggal 2 Juni 2016, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31/Marindal.
Sementara PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005. Selain itu, PT SR kata Sarmanto, juga mengantongi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN, tertanggal 27 September 2005 dan telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Karena itu Sarmanto berharap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tujuh hektar milik kliennya, sesuai perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tertanggal 28 Februari 2006.(gir/jpnn)
JAKARTA - Fakta baru mengemuka dari dugaan penyerobotan lahan milik Sianjur Resort (SR) oleh Polda Sumatera Utara. Pasalnya menurut Komisaris Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob