Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Kamis, 21 Februari 2019 – 03:53 WIB

Kapolda Sumut menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka. Foto: pojoksatu
Saat pengembangan kasus, polisi mengambil tindakan tegas. “Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur,”sebut Agus.
HY melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp10Miliar sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(jpg)
Peredaran 55 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi berasal dari Aceh berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Irjen Iqbal: Ini Pengungkapan Luar Biasa
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar