Polda Sumut Kembali Sita Bawang Merah Ilegal asal India
Jumat, 25 November 2016 – 10:52 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
“Pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama sepuluh tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Marulu. (ted/saz/ray/jpnn)
MEDAN - Polda Sumut kembali menyita 12,6ton bawang merah asal India tanpa dokumen lengkap dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/11) lalu. Pertama,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan