Polda Sumut Kembali Sita Bawang Merah Ilegal asal India
Jumat, 25 November 2016 – 10:52 WIB
“Pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama sepuluh tahun. Untuk pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Marulu. (ted/saz/ray/jpnn)
MEDAN - Polda Sumut kembali menyita 12,6ton bawang merah asal India tanpa dokumen lengkap dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/11) lalu. Pertama,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai